oleh

Mantan panitera PN Jakut didakwa cuci uang hingga Rp40,133 miliar

Ketiga, membeli kendaraan bermotor dengan total transaksi seluruhnya Rp7.714.121.000. yaitu:
1. 1 mobil Toyota Alphard senilai Rp280 juta
2. 1 mobil Toyota Camry Type 2.4 G A senilai Rp90 juta
3. 1 mobil Honda All New Jazz RS 1.5 A/T senilai Rp215 juta
4. 1 mobil Jeep Wrangler Sport Platinum Diesel 2800 CC A senilai Rp490,938 juta.
5. 1 mobil Mitsubishi Pajero warna putih nopol B 1857 PJC senilair Rp227,621 juta
6. 1 mobil Toyota New Camry 3.5 Q A/T senilai Rp270 juta
7. 1 mobil Toyota Yaris 1.5 G A/T senilai Rp237,1 juta
8. 1 mobil Toyota Agya 1.0 G A/T senilai Rp120,275 juta
9. 1 mobil Suzuki APV tipe GX (double blower) MT senilai Rp214,7 juta
10. 1 mobil Toyota New Camry V A/T senilai Rp559 juta
11. 1 mobil Toyota Alphard Type G AT senilai Rp958 juta
12. 2 mobil Mitsubishi Pajero Sport Exeed 4×2 AT senilia Rp388 juta dan Rp387 juta
13. 2 mobil Mitsubishi Pajero Sport Exceed 4×2 AT senilai total Rp744 juta.
14. 1 mobil Mercedes Benz C 250 CGI AT senilai Rp655 juta
15. 1 mobil Toyota Fortuner 2.7 G Lux A/T TRD senilai Rp460,1 juta
16. 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed 4×2 A/T senilai Rp385 juta
17. 1 mobil Toyota Alphard 2.5 G AT Luxury senilai Rp979 juta
18. 1 mobil Toyota New Fortuner G AT Diesel 2.5 senilai Rp350 juta
19. 1 mobil Toyota Fortuner 2.7 SRZ 4×2 A/T senilai Rp517 juta.

Keempat, membuat kuitansi tanda pembayaran uang seluruhnya sejumlah Rp5,7 miliar

“Agar nampak seolah-olah terdakwa telah menerima uang yang sah dari pihak lain sebagai pinjaman modal investasi pembangunan Rumah Sakit Reysa milik terdakwa, padahal tidak ada uang pinjaman tersebut,” ujar jaksa.

Kuitansi fiktif itu dibuat sejak 5 Oktober 2014-20 November 2015.

Atas perbuatannya Rohadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Selain didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, Rohadi juga didakwa menerima suap aktif sebesar Rp1,21 miliar; suap pasif sebesar Rp3,453 miliar serta gratifikasi sebesar Rp11,518 miliar.

Rohadi saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, karena divonis 7 tahun penjara setelah terbukti menerima suap untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil pada 2016.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed