Kedua, masyarakat secara umum melihat bahwa upaya menangkal radikalisme dan kekerasan ini merupakan tugas utama pemerintah dan aparat keamanan.
Hal ini dianggap berbeda dengan berbagai organisasi masyarakat telah aktif berperan menjaga keamanan seperti Kelompok Keamanan lingkungan atau ronda (siskamling). Model seperti ini lebih dianggap berguna karena menyangkut langsung keselamatan jiwa dan raga serta harta warga.
Maka dari itu pemerintah dan aparat keamanan harus lebih mengoptimalkan lagi penegakan hukum dan juga di media massa serta ranah maya atau syber patrol guna mencegah potensi intoleransi, radikalisme-kekerasan dan terorisme.
Oleh karena itu, perlu peran dari Babinkamtibmas dan Babinsa dengan fungsi intelijen-nya yang disertai dukungan pihak RT (rukun tetangga)) dan RW (rukun warga), seperti aturan tamu yang lebih dari 24 jam wajib lapor ke Ketua RT.
Pemolisian masyarakat diperlukan untuk mendeteksi radikalisme dan intoleransi ini. Karena dengan keterlibatan aktif dari masyarakat ini dapat menurunkan potensi radikalisme dan intoleransi di masyarakat.
Kata Pemolisian Masyarakat dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 7 Nomor 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN-PE). Perpres tersebut dimaksudkan untuk memperkuat ketahanan masyarakat terhadap paham ekstrimisme.
Peran aktif dari masyarakat ini juga harus dibarengi dengan jaminan anonimitas atau kerahasiaan pelapor tersebut.
Maka dari itu dirinya juga menyebutkan bahwa pemerintah juga harus lebih mengoptimalkan lagi pencegahan potensi radikalisme dan intoleransi melalui organisasi teritorial maupun dalam media massa dan ranah maya atau cyber patrol.
Pemerintah perlu mendukung upaya masyarakat yang bersifat promotif untuk meningkatkan toleransi dan kohesi sosial atau meningkatkan “imunitas” terhadap radikal negatif dan terorisme.
Selain itu, dalam bidang kesehatan terdapat “Paradigma Sehat” atau upaya promotif peningkatan kesehatan yang bukan hanya pencegahan (preventif) dan penyembuhan (kuratif).
Pola serupa perlu diberlakukan juga dalam pencegahan potensi radikalisme-kekerasan dan terorisme berupa peningkatan Ketahanan Sosial di tingkat keluarga, sekolah, tempat kerja dan komunitas.
Salah satu pelaksanaan yang paling efisien dan efektif adalah dengan melakukan sosialisasi melalui e-book/module video yang dikirimkan pada guru dan siswa di sekolah-sekolah, komunitas maupun di tempat kerja dan juga disosialisasikan melalui media massa dan media sosial.













Komentar