“SE nomor 421 itu kami cabut dan disesuaikan dengan SKB 3 Menteri supaya tidak ada muncul pertentangan baik dari perda maupun SK menteri dan ini akan dibicarakan lagi bersama DPRD Padang, sehingga interpretasi kami sama untuk kemajuan pendidikan,” ujarnya pula.(anjas)
DPRD Padang minta surat pencabutan SE 421 segera diterbitkan

News Feed
WCC Palembang: Kasus KDRT masih tinggi karena korban malu melapor
Palembang, jurnalsumatra.com – Aktivis Pusat Pembelaan Hak-hak Perempuan atau Women’s Crisis Centre Palembang, Sumatera Selatan, mengimbau para istri korban kekerasan dalam rumah Baca Selengkapnya
LPM Tomohon ingatkan masyarakat responsif terapkan protokol kesehatan
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:54
Manado, jurnalsumatra.com – Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Tomohon, Rooije Rumende mengingatkan, keberhasilan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 bergantung pada sikap Baca Selengkapnya
Pelajar SMP di Cianjur bikin parodi Indonesia Raya ditangkap polisi
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:53
Cianjur, jurnalsumatra.com – MDF, pelajar SMP warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap personel Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia karena Baca Selengkapnya
Bhabinkamtibmas di Buton Tengah sisihkan gaji beri sembako warga
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:51
Kendari, jurnalsumatra.com – Personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polres Mawasangka Timur di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Bripka Mohamad Baca Selengkapnya
Kasus COVID-19 Kota Bandung masih fluktuatif
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:50
Bandung, jurnalsumatra.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung menyatakan angka kasus COVID-19 hingga hari pertama Tahun 2021 masih tergolong fluktuatif dan belum Baca Selengkapnya












Komentar