“SE nomor 421 itu kami cabut dan disesuaikan dengan SKB 3 Menteri supaya tidak ada muncul pertentangan baik dari perda maupun SK menteri dan ini akan dibicarakan lagi bersama DPRD Padang, sehingga interpretasi kami sama untuk kemajuan pendidikan,” ujarnya pula.(anjas)
DPRD Padang minta surat pencabutan SE 421 segera diterbitkan

News Feed
Optimalkan pemanfaatan lahan pekarangan demi ketahanan pangan
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:24
Semarang, jurnalsumatra.com – Pada musim hujan di tengah pandemi COVID-19 seperti sekarang ini adalah saat yang tepat untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan pekarangan Baca Selengkapnya
Pegiat: Normalisasi sungai harus melalui gerakan 3M
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:23
Samarinda, jurnalsumatra.com – Pegiat Sungai Karang Mumus Samarinda Provinsi Kalimantan Timur menyatakan normalisasi sungai untuk menghasilkan sumber air yang bersih dan berkualitas Baca Selengkapnya
Banjir landa sejumlah wilayah di Tanjungpinang
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:21
Tanjungpinang, jurnalsumatra.com – Sejumlah wilayah di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri dilanda banjir Sabtu pagi, akibat hujan yang mengguyur sejak Jumat (1/1) belum Baca Selengkapnya
Aktivitas Merapi meningkat, Sleman perpanjang masa tanggap darurat
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:20
Sleman, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk kedua kalinya memperpanjang masa tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi karena Baca Selengkapnya
Tanggul Sungai Gelis di Kabupaten Kudus jebol
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:17
Kudus, jurnalsumatra.com – Tanggul Sungai Gelis di Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, jebol dan menyebabkan rumah-rumah warga di Baca Selengkapnya












Komentar