“SE nomor 421 itu kami cabut dan disesuaikan dengan SKB 3 Menteri supaya tidak ada muncul pertentangan baik dari perda maupun SK menteri dan ini akan dibicarakan lagi bersama DPRD Padang, sehingga interpretasi kami sama untuk kemajuan pendidikan,” ujarnya pula.(anjas)
DPRD Padang minta surat pencabutan SE 421 segera diterbitkan

News Feed
Magetan catat 10 kasus baru COVID-19, satu meninggal
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:24
Magetan, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur mencatat tambahan 10 kasus baru terkonfirmasi positif COVID-19 pada Jumat 1 Januari 2021 sehingga Baca Selengkapnya
Komunitas Pers minta Kapolri cabut Pasal 2d dalam Maklumat terkait FPI
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:22
Jakarta, jurnalsumatra.com – Komunitas Pers yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Forum Baca Selengkapnya
Jumlah positif COVID-19 NTB awal 2021 bertambah 59 orang
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:20
Mataram, jurnalsumatra.com – Jumlah pasien baru positif COVID-19 di Nusa Tenggara Barat bertambah 59 orang di awal 2021 sehingga angka kasus di Baca Selengkapnya
Pemkot Tarakan lihat persiapan pembelajaran tatap muka, Sabtu esok
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:18
Tarakan, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kota Tarakan akan melihat kesiapan pihak sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka pada hari Senin (4/1). “Besok (Sabtu Baca Selengkapnya
Curah hujan mulai meningkat di Makassar pada awal 2021
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:16
Makassar, jurnalsumatra.com – Curah hujan mulai meningkat di Kota Makassar dan sekitarnya pada awal 2021 ditandai dengan intensitas tinggi dan waktu yang Baca Selengkapnya












Komentar