“SE nomor 421 itu kami cabut dan disesuaikan dengan SKB 3 Menteri supaya tidak ada muncul pertentangan baik dari perda maupun SK menteri dan ini akan dibicarakan lagi bersama DPRD Padang, sehingga interpretasi kami sama untuk kemajuan pendidikan,” ujarnya pula.(anjas)
DPRD Padang minta surat pencabutan SE 421 segera diterbitkan

News Feed
Cornelis: Pembubaran FPI sudah tepat masyarakat jangan terprovokasi
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:12
Putussibau, Kapuas Hulu, jurnalsumatra.com – Anggota DPR RI Cornelis menyatakan keputusan pemerintah membubarkan Organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) sudah tepat, Baca Selengkapnya
DPRA perjelas 2,3 juta calon penerima JKN-KIS di Aceh
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:11
Banda Aceh, jurnalsumatra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) pada Senin (4/1) segera memperjelas data 2,3 juta calon penerima bantuan kesehatan Baca Selengkapnya
Kota Kediri tetap berlakukan pembelajaran sekolah dari rumah
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:08
Kediri, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, memutuskan untuk tetap memberlakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) dari rumah untuk anak sekolah hingga Baca Selengkapnya
GTPP Denpasar: 20 orang sembuh dari COVID-19 di Denpasar
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:07
Denpasar, jurnalsumatra.com – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Denpasar Provinsi Bali, menyebutkan sebanyak 20 orang hari ini dinyatakan sembuh Baca Selengkapnya
Nelayan tangkap buaya besar di pinggir Pantai Kuala Penet
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:06
Lampung Timur, jurnalsumatra.com – Seekor buaya muara berhasil ditangkap nelayan di pinggiran pantai sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kuala Penet Desa Margasari Baca Selengkapnya












Komentar