“SE nomor 421 itu kami cabut dan disesuaikan dengan SKB 3 Menteri supaya tidak ada muncul pertentangan baik dari perda maupun SK menteri dan ini akan dibicarakan lagi bersama DPRD Padang, sehingga interpretasi kami sama untuk kemajuan pendidikan,” ujarnya pula.(anjas)
DPRD Padang minta surat pencabutan SE 421 segera diterbitkan

News Feed
Geely Rencakan Buka 100 Dealer di Indonesia dalam Tiga Tahun
Nasional|Kamis, 23 Januari 2025, 14:05
Jakarta, jurnalsumatra.co – Wakil Presiden Geely Auto International Corporation Evin Ye mengemukakan rencana perusahaan untuk membuka 100 dealer kendaraan di Indonesia dalam Baca Selengkapnya
Bandara Bali Layani Pesawat Jumbo Airbus A380 Emirates
Nasional|Kamis, 23 Januari 2025, 14:02
Jakarta, jurnalsumatra.co – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menyatakan bahwa Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mencetak sejarah sebagai bandara pertama Baca Selengkapnya
Dua Warga Tertimbun Tanah Longsor di Jombang Masih Dicari
Nasional|Kamis, 23 Januari 2025, 14:00
Jombang, jurnalsumatra.co – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jombang Jawa Timur melakukan pencarian dua warga Dusun Baturejo Desa Sambirejo Kecamatan Wonosalam Baca Selengkapnya
Tim Transisi Sambut Baik Pelantikan Gubernur NTB Terpilih 6 Februari
Nasional|Kamis, 23 Januari 2025, 13:58
Mataram, jurnalsumatra.co – Tim Transisi Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat terpilih Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri atau Iqbal-Dinda menyambut baik keputusan Baca Selengkapnya
RDPU BLUD DPD RI Bahas Pentingnya Tata Kelola Pemerintahan Desa
Nasional|Rabu, 22 Januari 2025, 15:56
JAKARTA, JURNAL SUMATRA – Bertempat di gedung DPD RI, Jalan Mataram, Jakarta. Telah berlangsung Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BLUD, dengan menghadirkan Baca Selengkapnya












Komentar