“SE nomor 421 itu kami cabut dan disesuaikan dengan SKB 3 Menteri supaya tidak ada muncul pertentangan baik dari perda maupun SK menteri dan ini akan dibicarakan lagi bersama DPRD Padang, sehingga interpretasi kami sama untuk kemajuan pendidikan,” ujarnya pula.(anjas)
DPRD Padang minta surat pencabutan SE 421 segera diterbitkan

News Feed
KPK Geledah Rumah Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan
Nasional|Jumat, 26 September 2025, 14:16
Jakarta, KRSUMSEL.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan menggeledah rumah Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan (RN) dan dua lokasi lainnya di provinsi Baca Selengkapnya
MBG di Cipongkor Dihentikan Pasca Ratusan Siswa Keracunan
Nasional|Selasa, 23 September 2025, 13:11
Bandung, Jurnal Sumatra – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul kasus dugaan keracunan massal yang menimpa Baca Selengkapnya
KPK Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi Bupati Manokwari
Nasional|Selasa, 23 September 2025, 13:06
Jakarta, Jurnal Sumatra – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (Dumas) mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Manokwari Baca Selengkapnya
Pertamina Wujudkan UMKM Kreatif Raih Pasar Mancanegara
Jakarta, KRSUMSEL.com – PT Pertamina (Persero) terus berkomitmen memajukan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia agar mampu bersaing di tingkat global. Baca Selengkapnya
FWTB Akan Gelar Aksi Damai Sampaikan 5 Tuntutan
TULANG BAWANG, JURNAL SUMATRA – 250 Wartawan tergabung dalam Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB) akan menggelar aksi damai, mendesak agar Kepala Baca Selengkapnya












Komentar