Perkembangan terakhir diketahui berwenang Myanmar mengajukan tuntutan pidana terhadap pemimpin Partai NLD Aung San Suu Kyi karena memiliki walkie talkie yang diimpor secara ilegal sehingga melanggar undang-undang ekspor impor dan akan menghadapi hukuman 3 tahun penjara bila terbukti bersalah.
Sementara itu, mantan Presiden Win Myint didakwa secara terpisah karena melanggar undang-undang manajemen bencana alam atas kampanye pemilu, yang menurut polisi melanggar pembatasan COVID-19 dan menghadapi hukuman yang sama.(anjas)











![Oleh: [Novendra Jali Saketi, M.Pd]](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2025/09/IMG_20250903_185230-150x150.jpg)

Komentar