oleh

Pajak pulsa tak bebani konsumen, lahirkan kepastian hukum

Kementerian Keuangan menyatakan salah satu kendala yang sering ditemui di lapangan di kalangan distributor dan pengecer, secara administrasi mereka belum mampu menjalankan kewajiban mereka hingga menimbulkan perselisihan dengan Kantor Pajak.

Ada kalanya pajak dianggap memberatkan pengecer, namun petugas bisa menagihkan pajak karena ada objek yang terkena pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 bertujuan mengatasi masalah tersebut yaitu dengan memberikan kepastian status pulsa sebagai barang yang kena pajak.

“Ketika kita beli pulsa, sebenarnya sudah kena PPN dan PPh,” kata Ian.

Distributor, dijelaskan Ian, membeli pulsa dalam jumlah banyak dan sudah dikenakan pajak dalam transaksi tersebut.

Ian berpendapat dengan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri dan informasi ini tersebar luas, masyarakat kini bisa mengetahui bahwa jasa telekomunikasi pun tidak luput dari pajak. Kebijakan yang diturunkan menjadi Peraturan Menteri ini akan memberikan kepastian hukum karena tata cara tertuang di peraturan tersebut

Jika penjual bisa mencantumkan berapa harga pulsa tersebut dan berapa besar pajak yang dikenakan, maka akan menjadi lebih transparan.

Dia menyoroti pengenaan pajak terhadap tarif promosi, yang sering diberikan ketika masa pandemi ini. Menurut Ian, pajak sebaiknya dikenakan pada harga tarif asli, sebelum promosi.

Telkomsel, sebagai salah satu operator seluler terbesar di Indonesia, berkaitan dengan aturan pajak pulsa dan kartu perdana menyatakan sedang membahas secara internal.

“Kami saat ini masih mengkaji dan mempelajari aturan baru yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan RI tersebut secara internal, guna mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanan Telkomsel,” kata Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin.

Operator seluler lainnya, termasuk Telkomsel, sedang berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) atas aturan ini.

“Telkomsel juga akan segera berkoordinasi dengan ATSI untuk memastikan proses penerapan aturan baru tersebut dapat mendukung penguatan industri telekomunikasi di Indonesia secara umum,” kata Denny.

ATSI menyatakan mereka terus melanjutkan diskusi terkait aturan baru ini, baik dengan operator seluler maupun dengan kementerian. Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys mengatakan terus melakukan diskusi, termasuk dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan pemahaman yang benar, juga untuk jalur distribusi industri ini.

ATSI juga menegaskan tidak ada pungutan pajak baru dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru ini, namun berisi aturan untuk mekanisme pembayaran dan pelaporan pajak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed