oleh

Aktivis: Promosi perkawinan anak oleh Aisha Wedding harus ditindak

Selanjutnya, Kementerian Sosial juga didesak untuk memasukkan upaya pencegahan perkawinan anak ke dalam komponen perlindungan sosial, khususnya dalam jenis bantuan sosial.

Selain itu, dia juga mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk bergerak bersama dengan organisasi masyarakat sipil dalam upaya menghentikan pihak-pihak yang melakukan promosi perkawinan anak.

“Kami Gerakan Masyarakat Sipil untuk Penghapusan Perkawinan Anak akan terus melakukan kampanye dan advokasi penghapusan perkawinan anak dan melakukan pemantauan terhadap upaya-upaya pemerintah dalam menghapuskan perkawinan anak,” kata Valentina.

Dia mengatakan bahwa desakan tersebut juga diikuti dengan pelaporan situs www.Aishawedding kepada kepolisian agar upaya-upaya promosi perkawinan anak dapat segera dihentikan.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed