Robert juga mentransfer Rp280 juta dan uang itu juga belum kembali. Padahal putusan kasasi Jimmy dan Robert menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura sehingga keduanya tetap dinyatakan bersalah.(anjas)
Eks panitera pengganti PN Jakarta Utara akui terima Rp1,2 miliar

News Feed
Kemendikbud: Kinerja guru PPPK jadi pertimbangan dalam seleksi CPNS
Nasional|Kamis, 7 Januari 2021, 10:45
Jakarta, jurnalsumatra.com – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril mendorong guru honorer dan lulusan pendidikan Baca Selengkapnya
Dua terduga teroris yang tewas pernah dicegah saat akan ke Suriah
Nasional|Kamis, 7 Januari 2021, 10:42
Makassar, jurnalsumatra.com – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Merdisyam mengatakan dua orang terduga teroris MR dan AZ yang tewas tertembak itu pernah Baca Selengkapnya
Polda Sumsel tingkatkan peran masyarakat berantas narkoba
Palembang, jurnalsumatra.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berupaya meningkatkan peran masyarakat dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, zat adiktif, Baca Selengkapnya
Stasiun Baturaja siapkan petugas rapid test untuk calon penumpang
Baturaja, Sumsel, jurnalsumatra.com – Stasiun Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan menyiapkan petugas untuk melakukan rapid test bagi calon penumpang Baca Selengkapnya
Bupati OKU putuskan tunda proses belajar tatap muka
Nasional, Ogan Komering Ulu, Sumsel|Kamis, 7 Januari 2021, 10:38
Baturaja, jurnalsumatra.com – Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Kuryana Azis memutuskan menunda proses belajar tatap muka yang semula dijadwalkan dimulai 4 Baca Selengkapnya












Komentar