“Beberapa masalah yang menjadi temuan tim evaluasi adalah pelanggaran berbagai perizinan, praktik deforestasi hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit, pembukaan lahan dengan cara bakar, tidak tersalurkannya pemerataan ekonomi kepada masyarakat sekitar areal konsesi, konflik tenurial serta persoalan yang muncul terkait kewajiban pembangunan kebun plasma,” ungkap Ipi.
Ia mengatakan persoalan tersebut perlu diselesaikan secara cepat dan strategis, mengingat hutan di tanah Papua merupakan benteng terakhir hutan hujan tropis di Indonesia.
KPK mencatat Provinsi Papua Barat memiliki wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit seluas 576.090,84 hektare yang terdiri dari 24 perusahaan.
Dari jumlah tersebut, hanya 11 perusahaan yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan/atau melakukan penanaman. Dari total luas wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat tersebut, 383.431,05 hektare diantaranya masih berupa hutan.
“Untuk mengatasi persoalan ini, tim evaluasi tengah menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada gubernur, bupati, dan pemerintah pusat. Rekomendasi tersebut diharapkan tak berhenti di pemerintah provinsi saja tetapi juga ditindaklanjuti sampai ke perbaikan pengelolaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi masyarakat lokal,” ujar Ipi.(anjas)













Komentar