Penetapan ini merupakan tindak lanjut pemisahan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk jenis ikan bersirip (pisces) dari semula berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beralih kewenangan pengelolaannya kepada KKP.(anjas)
KKP selamatkan ikan langka napoleon hasil tangkapan ilegal

News Feed
Jumlah positif COVID-19 NTB awal 2021 bertambah 59 orang
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:20
Mataram, jurnalsumatra.com – Jumlah pasien baru positif COVID-19 di Nusa Tenggara Barat bertambah 59 orang di awal 2021 sehingga angka kasus di Baca Selengkapnya
Pemkot Tarakan lihat persiapan pembelajaran tatap muka, Sabtu esok
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:18
Tarakan, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kota Tarakan akan melihat kesiapan pihak sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka pada hari Senin (4/1). “Besok (Sabtu Baca Selengkapnya
Curah hujan mulai meningkat di Makassar pada awal 2021
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:16
Makassar, jurnalsumatra.com – Curah hujan mulai meningkat di Kota Makassar dan sekitarnya pada awal 2021 ditandai dengan intensitas tinggi dan waktu yang Baca Selengkapnya
Sebanyak 504 warga Rejang Lebong terinfeksi COVID-19
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:14
Rejang Lebong, jurnalsumatra.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan jumlah warga daerah itu yang terinfeksi COVID-19 hingga saat ini Baca Selengkapnya
Kapal tongkang tabrak rumah warga pesisir di Batam
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:14
Batam, jurnalsumatra.com – Sebuah kapal tongkang menabrak rumah warga di kawasan pesisir Tanjung Uma, Batam, Kepri, sekira pukul 13.20 WIB, Jumat (1/1). Baca Selengkapnya












Komentar