“Misalnya industri otomotif , keterkaitan industri yang paling besar bukan backward sama forward linkagenya, tapi import export linkagenya dengan luar negeri. Karena banyak sekali yang komponennya yang walaupun sudah ada local cotent, tapi kalau ditelusuri ke bawah lagi, local content itu butuh basic yang dari impor. Sehingga kalau misalnya orang pun belanja mobil, apakah ini akan meng-generate industri ke hulu dan ke hilir, saya rasa mungkin tidak, tapi yang pasti impor akan naik,” kata Adrian.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kini tengah melakukan finalisasi terhadap aturan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan berharap nantinya relaksasi tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
Menteri Keuangan nantinya akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diskon pajak tersebut dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021. Kebijakan diskon pajak itu nantinya menggunakan PPnBM yang ditanggung pemerintah.
Diskon PPnBM sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan. Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektifitasnya setiap tiga bulan.
Diskon pajak itu diberikan untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4×2. Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.(anjas)













Komentar