Sesuai pasal 21 ayat 1, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.(anjas)
BKSDA Sumbar lepasliarkan trenggiling di Cagar Alam Maninjau

News Feed
Status Gunung Marapi Segera Dinaikkan Menjadi Siaga
Nasional|Selasa, 4 Februari 2025, 14:10
Padang, jurnalsumatra.co – Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Hadi Wijaya mengatakan, lembaga tersebut sedang bersiap-siap menaikkan status Gunung Marapi dari Baca Selengkapnya
Polri Kerahkan 1.172 Personel Amankan Sidang Pleno PHPU di MK
Nasional|Selasa, 4 Februari 2025, 14:07
Jakarta, jurnalsumatra.co – Sebanyak 1.172 personel Polri dikerahkan untuk mengamankan sidang pleno Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati dan Wali Kota Baca Selengkapnya
Pembeli LPG 3 Kg di Pengecer di Jakarta Wajib Bawa KTP
Nasional|Selasa, 4 Februari 2025, 14:04
Jakarta, jurnalsumatra.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, masyarakat perlu membawa KTP bila ingin membeli LPG 3 Baca Selengkapnya
Hari Ketiga Hilangnya Wartawan Metro TV Belum Ditemukan
Nasional|Selasa, 4 Februari 2025, 14:01
Ternate, jurnalsumatra.co – Kantor Pencarian dan Pertolongan Ternate bersama potensi SAR kembali melakukan operasi pencarian hari ketiga terhadap Syahril Helmi sebagai wartawan Baca Selengkapnya
Sultan Ternate Bawa Bukti Sejarah Hubungan Ternate dan Sangihe
Nasional|Selasa, 4 Februari 2025, 13:58
Ternate, jurnalsumatra.co – Sultan Ternate Hidayat M Sjah bersama rombongan perangkat Kesultanan Ternate menghadiri perayaan HUT ke-600 Kepulauan Sangihe (Tampunganglawo) di Kabupaten Baca Selengkapnya












Komentar