Sesuai pasal 21 ayat 1, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.(anjas)
BKSDA Sumbar lepasliarkan trenggiling di Cagar Alam Maninjau

News Feed
WCC Palembang: Kasus KDRT masih tinggi karena korban malu melapor
Palembang, jurnalsumatra.com – Aktivis Pusat Pembelaan Hak-hak Perempuan atau Women’s Crisis Centre Palembang, Sumatera Selatan, mengimbau para istri korban kekerasan dalam rumah Baca Selengkapnya
LPM Tomohon ingatkan masyarakat responsif terapkan protokol kesehatan
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:54
Manado, jurnalsumatra.com – Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Tomohon, Rooije Rumende mengingatkan, keberhasilan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 bergantung pada sikap Baca Selengkapnya
Pelajar SMP di Cianjur bikin parodi Indonesia Raya ditangkap polisi
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:53
Cianjur, jurnalsumatra.com – MDF, pelajar SMP warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap personel Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia karena Baca Selengkapnya
Bhabinkamtibmas di Buton Tengah sisihkan gaji beri sembako warga
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:51
Kendari, jurnalsumatra.com – Personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polres Mawasangka Timur di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Bripka Mohamad Baca Selengkapnya
Kasus COVID-19 Kota Bandung masih fluktuatif
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:50
Bandung, jurnalsumatra.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung menyatakan angka kasus COVID-19 hingga hari pertama Tahun 2021 masih tergolong fluktuatif dan belum Baca Selengkapnya












Komentar