Dia juga mengimbau kepada pemberi kerja atau badan usaha yang mengajukan penundaan pembayaran iuran program Jaminan Pensiun untuk mulai mempersiapkan sisa pembayaran yang dapat dilakukan bertahap maupun sekaligus, dimulai saat ini dan paling lambat 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.(anjas)
BPJAMSOSTEK harapkan program relaksasi dorong ekonomi Sulut COVID-19

News Feed
Kasus meninggal COVID-19 di Sultra bertambah jadi 154 orang
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 09:55
Kendari, jurnalsumatra.com – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sultra mencatat kasus meninggal akibat COVID-19 di daerah itu bertambah menjadi 154 orang per 4 Baca Selengkapnya
20 ribu dosis vaksin COVID-19 tiba di Jambi
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 09:52
Jambi, jurnalsumatra.com – Sebanyak 20 ribu dosis vaksin COVID-19 tiba di Jambi pada Senin petang sekitar pukul 18.45 WIB setelah melalui jalur Baca Selengkapnya
Polda Sulut terus lakukan pencegahan penyebaran COVID-19
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 09:51
Manado, jurnalsumatra.com – Polda Sulawesi Utara (Sulut) terus melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 antara lain melalui penyemprotan disinfektan pada sejumlah ruas jalan di Baca Selengkapnya
BPS: IPM Aceh terus tumbuh dalam lima tahun terakhir
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 09:51
Banda Aceh, jurnalsumatra.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh menyatakan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di wilayah Tanah Rencong itu terus mengalami peningkatan Baca Selengkapnya
Pemkab Probolinggo tes cepat antigen warga tujuh kecamatan zona merah
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 09:49
Probolinggo, Jawa Timur, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Satgas Penanganan COVID-19 mulai melakukan pemeriksaan tes cepat Baca Selengkapnya












Komentar