Jangka waktu kontrak bagi hasil menggunakan skema gross split berlangsung selama 20 tahun terhitung sejak 2021 hingga 2041. Chevron Pacific Indonesia (CPI), Pertamina Hulu Rokan (PHR), dan SKK Migas telah berkoordinasi untuk pengambilalih kelola Blok Rokan pada 9 Agustus 2021 mendatang.(anjas)
DPR dorong komunikasi intensif pengalihan pengelolaan Blok Rokan

News Feed
Komunitas Pers minta Kapolri cabut Pasal 2d dalam Maklumat terkait FPI
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:22
Jakarta, jurnalsumatra.com – Komunitas Pers yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Forum Baca Selengkapnya
Jumlah positif COVID-19 NTB awal 2021 bertambah 59 orang
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:20
Mataram, jurnalsumatra.com – Jumlah pasien baru positif COVID-19 di Nusa Tenggara Barat bertambah 59 orang di awal 2021 sehingga angka kasus di Baca Selengkapnya
Pemkot Tarakan lihat persiapan pembelajaran tatap muka, Sabtu esok
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:18
Tarakan, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kota Tarakan akan melihat kesiapan pihak sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka pada hari Senin (4/1). “Besok (Sabtu Baca Selengkapnya
Curah hujan mulai meningkat di Makassar pada awal 2021
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:16
Makassar, jurnalsumatra.com – Curah hujan mulai meningkat di Kota Makassar dan sekitarnya pada awal 2021 ditandai dengan intensitas tinggi dan waktu yang Baca Selengkapnya
Sebanyak 504 warga Rejang Lebong terinfeksi COVID-19
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:14
Rejang Lebong, jurnalsumatra.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan jumlah warga daerah itu yang terinfeksi COVID-19 hingga saat ini Baca Selengkapnya
Komentar