oleh

Revisi UU ITE dan upaya menjaga ruang digital tetap beretika

Komite Etika Berinternet

Seolah menjadi penengah di tengah wacana revisi UU ITE, Kementerian Komunikasi dan Informatika pun membentuk Komite Etika Berinternet untuk menjaga ruang digital yang bersih, sehat, beretika dan produktif.

Komite ini diharap dapat merumuskan panduan praktis mengenai budaya dan etika menggunakan internet dan media sosial, yang berlandaskan asas kejujuran, penghargaan, kebajikan, kesantunan dan menghormati privasi, individu serta data pribadi orang lain.Panduan praktis itu diharapkan bisa mendorong peningkatan literasi digital masyarakat, yang berkaitan dengan kecapakan menggunakan instrumen digital dan kemampuan merespons arus informasi.

Komite Etika Berinternet ini muncul setelah Indonesia berada di peringkat rendah di kawasan Asia Pasifik dalam tingkat keberadaban ruang digital, menurut survei salah satu raksasa teknologi.

Dalam survei tersebut, Indonesia berada di peringkat 29 dari 32 negara yang menjadi subjek studi.

Skor keberadaban ruang digital ini dipengaruhi oleh, antara lain, tingkat penyebaran hoaks, perundungan siber dan ujaran kebencian.

Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, sopan santun, produktif dan mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Arahan ini sudah sepatutnya dipatuhi dan dijalankan oleh segenap pemangku kepentingan guna mendorong peningkatan literasi digital masyarakat, yang berkaitan dengan kecapakan menggunakan instrumen digital dan kemampuan merespons arus informasi.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed