oleh

Diduga Manager ULP Lembayung Tidak Memahami K2 Ketenagalistrikan

Beberapa  catatan penting yang diungkapkan Sanderson atas kinerja ULP Lembayung, Tarsili antara lain meninggalnya warga Desa Simpur Kecamatan Gumay Ulu Kabupaten Lahat, Mita (35) akibat tesengat arus listrik dari kabel yang sudah hampir menyentuh tanah pada 13 Januari 2020, selanjutnya carut marut penegakan SOP Direksi PLN No. 088-Z.P/DIR/2016, tindakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui Tim P2TL di ULP Lembayung, yang mencabut alat pemutus listrik dari meteran ke aliran listrik ke rumah konsumen, 33 hari konsumen dirugikan padahal tidak terbukti tanpa ada konpensasi konsumen dan sanksi bagi penanggung jawab Tim ULP Lembayung pada tanggal 28 Juli 2020.

Berikutnya Sanderson menjelaskan, Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) diduga bekerja memonopoli dengan membuka kantor di pekarangan kantor PLN ULP Lembayung sejak lama, terlihat jelas pada web resminya sama dengan alamat Kantor PLN UP3 Lahat serta dijabat pegawai koperasi PLN tanpa ada teguran dari pihak PLN sendiri.

Terakhir carut marut Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) mengeluarkan Sertifikat Layak Operasi (SLO) tanpa ada instalasi yang terpasang tentunya menyalahi aturan yang berlaku, dan lebih parahnya lagi LIT-TR tersebut belum memiliki SK Penunjukan Resmi dari Pimpinan Perusahaan LIT untuk menjalankan tugasnya dan juga belum terdaftar di sistem Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) nama yang Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik (TT) serta tidak memiliki kantor resmi sesuai ketentuan PP No. 24/2018 di wilayah PLN ULP Lembayung, papar Sanderson.

Amanat UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, dinyatakan bahwa di samping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Pemerintah (c.q. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) melakukan pembinaan dan pengawasan umum tercapainya standardisasi dalam bidang ketenagalistrikan.

Dalam mendukung pelaksanaan UU Ketenagalistrikan tersebut. Tenaga Teknik yang kompeten merupakan salah satu faktor utama dalam menjamin keselamatan ketenagalistrikan. Saat ini, masih banyak pekerja di sektor ketenagalistrikan yang belum memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang merupakan pengakuan formal terhadap kemampuan seseorang yang dianngap kompeten dalam melaksanakan pekerjaannya di sektor ketenagalistrikan alias “tukang listrik”, namun hal ini patut diduga diabaikan oleh Manager ULP Lembayung saat ini.

Sementara Manager PLN UP3 Lahat, Triyono saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WhatApp (WA) atas tidak mengertinya Manager ULP Lembayung terhadap Keselamatan ketenagalistrikan (K2) mengungkapkan, sangat penting bagi pihaknya terus berupaya untuk melakukan sosialisasi  kepada masyarakat dan pelanggan kami. Karena pentingnya Keselamatan ketenagalistrikan (K2) serta Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) diseluruh unit ULP terdapat petugas yang berperan sebagai Pejabat K3 yg khusus menangani terkait hal tersebut. Setiap hari Petugas tsb melakukan sosialisasi pentingnya K2 & K3, sebagai contoh Adanya pohon yg berdekatan dengan Jaringan listrik yg perlu dilakukan penebangan untuk menjaga keselamatan ketenagalistrikan. Tanggung jawab PLN adalah mulai dari jaringan tenaga listrik sampai dengan APP / kwh meter sementara Instalasi milik pelanggan (IML) adalah menjadi tanggung jawab pelanggan, sehingga untuk memastikan instalasinya laik operasi atau tidak maka pelanggan bisa menghubungi lembaga inspeksi teknik (LIT) yg ditunjuk oleh kementrian ESDM,” katanya lugas. Saat media ini melanjutkan pertanyaan, apa tidakan atau langkah tegas kepada Manager ULP Lembayung Tarsili atas ketidak pahaman Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), Manager UP3 tidak menjawab hanya dibaca saja hingga berita ini diturunkan. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed