“Barang Bukti (BB) yang kita sita dokument, dan buku tabungan. Tersangka AN akan kita kenakan Pasal 2 dan Pasal 3 undang undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). TSK sudah kita tahan dan dititipkan ke Lapas II A Lahat untuk 20 hari kedepan,” pungkas Anjas dengan tegas. (Din)
Kejaksaan Jebloskan Mantan Kades ke Penjara

News Feed
Satgas Yonif MR 413 Amankan 1 Pucuk Pistol Jenis Revolver Dari Hasil Sweeping
Jayapura, KRsumsel.com – Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad Pos Nafri berhasil mengamankan 1 Pucuk Pistol Jenis Revolver Colt MFG_CO Baca Selengkapnya
Komentar