“Barang Bukti (BB) yang kita sita dokument, dan buku tabungan. Tersangka AN akan kita kenakan Pasal 2 dan Pasal 3 undang undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). TSK sudah kita tahan dan dititipkan ke Lapas II A Lahat untuk 20 hari kedepan,” pungkas Anjas dengan tegas. (Din)
Kejaksaan Jebloskan Mantan Kades ke Penjara

News Feed
Anggota Reskrim Polsek Plaju Berhasil Amankan Pelaku Jambret yang Meresahkan Warga
Palembang, jurnalsumatra.com – Anggota Reskrim Polsek Plaju berhasil mengamankan Hendra (20) pelaku penjambretan yang meresahkan masyarakat Palembang, ia ditangkap di kediamannya beberapa Baca Selengkapnya
Polsek Tungkal Jaya Tangkap Penganiayaan IRT
Kriminal|Selasa, 5 Januari 2021, 19:50
Muba, jurnalsumatra.com – Polsek Tungkal Jaya Resor Musi Banyuasin (Muba) Sabtu, (02/01/2021) malam, sekira Pukul 08.00 Wib, menangkap Riski Kelvin Nando (21), Baca Selengkapnya
Lagi, Pengendara Tol di OKI Dilempari Batu
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Senin, 4 Januari 2021, 19:49
OKI, jurnalsumatra.com – Pelemparan batu kepada pengendara mobil truk yang sedang melintas di ruas jalan tol Pematang Panggang – Kayuagung (PPKA) kembali Baca Selengkapnya
Satgas Yonif MR 413 Amankan 1 Pucuk Pistol Jenis Revolver Dari Hasil Sweeping
Jayapura, KRsumsel.com – Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad Pos Nafri berhasil mengamankan 1 Pucuk Pistol Jenis Revolver Colt MFG_CO Baca Selengkapnya
Komentar