Muba, jurnalsumatra.com – Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah merupakan hari spesial bagi umat muslim. Yang mana pada hari kemenangan itu masyarakat dapat berkumpul dengan sanak keluarga dan saling bermaaf-maafan. Terlebih lagi dikalangan para remaja, Idul Fitri menjadi momen untuk bersilaturahmi sesamanya. Berbeda dengan ARISANTO, warga Kelurahan Babat Kecamatan, Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Menjelang Hari Raya Idul Fitri, laki-laki berusia (21) tahun ini justru diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Muba terkait kasus Peredaran Narkoba. Sehingga mau tak mau Arisanto lebaran di sel.
Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kasat Narkoba Polres Muba Akp Jonroni, SH mengatakan, penangkapan pengedar ini bermula dari laporan warga masyarakat sekitar. Sebab warga sudah sangat resah dengan transaksi Peredaran Narkoba yang dijalankan pelaku. Maka berdasarkan laporan dari masyarakat, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan Peredaran Narkoba yang dilakukan pelaku.
“Informasi ini kita dapatkan Dari laporan masyarakat yang sudah resah atas peredaran yang dilakukan pelaku” Ujar Jonroni saat dikonfirmasi, Sabtu, (15/05/2021). Kemudian, lanjut Jonroni dilakukan survei oleh anggota nya Dan alhasil Polisi berhasil meringkus pelaku dirumahnya, pada Minggu (9/5/2021) sore, bahkan saat penggerebekan Polisi langsung menggeledah rumah pelaku dan didapati barang bukti berupa, 2 (Dua) Paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,41 (Lima koma empat puluh satu) gram.
“Selain itu Ada juga berupa 2 (Dua) Plastik klip bening, 1 (Satu) Ball plastik klip bening, Uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) “Jelasnya. Kepada Polisi ARISANTO mengakui bahwa barang Narkoba jenis Sabu tersebut milik nya yang siap edar.”Ungkap Jonroni. (Rafik Elyas)
Komentar