Sosialisasi dipandu oleh Kabid Pelayanan Hukum (Yenni) selaku moderator, diskusi interaktif mengulas berbagai upaya serta potensi budaya yang dapat dilestarikan. Provinsi Sumatera Selatan sendiri, baru 4 (empat) Indikasi Geografis (IG) yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, meliputi Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Duku Komering, dan Kopi Robusta Pagar Alam.
Sedangkan dalam tahap pemeriksaan substantif di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI terdapat 3 (tiga) IG, yaitu Kopi Kopi Robusta Lahat, Nanas Prabumulih dan Kopi Robusta Muara Dua. Sedangkan untuk Kekayaan Intelektual Komunal dari Sumsel yang telah tercatat di Ditjen KI meliputi 10 (sepuluh) macam yaitu: Tarian, Rumah Tradisional, Kain, Tata cara adat perkawinan, Makanan tradisional, Seni rupa, Peralatan tradisional, Senjata tradisional, Seni Musik Vokal dan Perkawinan.(udy)













Komentar