oleh

Gagahi Anak Dibawah Umur Andra Dijebloskan Ke Penjara

Untuk kronologis penangkapan tersangka, diakui Liespono, pada Kamis (27/05/2021)sekira pukul 11.00 WIB, setelah petugas mendapatkan informasi bahwa terduga sedang berada dirumahnya. “Dalam penangkapan itu, langsung dipimpin Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Andra Dinata saat sedang berada dikediamannya,” imbuh Liespono.

Tersangka sendiri, ditambahkan Liespono, akan dikenakan atas kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sesuai dengan rumusan Pasal 81, 82 UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Selain tersangka yang sudah diamankan, berikut barang bukti (BB) berupa celana dalam warna merah muda, baju kaos dalam warna biru, baju lengan warna kream, celana panjang warna hitam, BH warna cream, dan 1 unit sepeda motor R2 merk Supra X dengan nomor polisi (Nopol) BD 3805 ED,” pungkas PAUR Humas Polres Lahat. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed