Toilet bersih dan layak, tempat cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer harus disediakan oleh sekolah.
Sekolah juga harus memiliki satuan tugas penanganan COVID-19 dengan berbagai tim di dalamnya. Tim ini berfungsi memastikan kebijakan dan infrastruktur guna mencegah penularan COVID-19 di sekolah telah tersedia dan terlaksana.
Penyusunan kebijakan dan penyediaan infrastruktur berpedoman pada surat keputusan bersama empat menteri serta satuan tugas penanganan COVID-19.
Infrastruktur dalam hal ini termasuk tempat cuci tangan/hand sanitizer, thermo gun untuk mengecek suhu tubuh, ruangan dengan sirkulasi udara memadai, penanda jaga jarak di bangku dan lorong-lorong, serta ruangan isolasi bagi warga sekolah dengan gejala COVID-19.
Adapun kebijakan mencakup aturan screening, penegakan protokol kesehatan, hingga tata cara ketika ada penghuni sekolah yang memerlukan penanganan karena sakit.(anjas)
Komentar