“Bukan berarti kami menerbitkan sertifikat di sempadan pantai itu menyalahi aturan. Peraturannya adalah pemilik yang memanfaatkan atau mengelola tanah-tanah di sempadan pantai itu harus seizin pemerintah. Ini (izin) menjadi pertimbangan kami bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat,” tambahnya.(anjas)
Bupati Lampung Selatan dan BPN bahas kawasan sempadan pantai

News Feed
Biaya Mutasi Kendaraan Luar Daerah di Bangka Belitung Gratis
Nasional|Senin, 3 Februari 2025, 07:10
Pangkalpinang, jurnalsumatra.co – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) akan menggratiskan biaya mutasi pelat kendaraan luar daerah ke pelat nomor kendaraan Baca Selengkapnya
Pemprov Kepri Tetapkan 17 Orang Sebagai Timsus Gubernur
Nasional|Senin, 3 Februari 2025, 07:08
Tanjungpinang, jurnalsumatra.co – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah menetapkan 17 orang yang tergabung dalam anggota Tim Khusus (Timsus) Gubernur terpilih Baca Selengkapnya
Miliki Sabu 2,2Kg, Seorang Warga Bandarlampung Diringkus
Nasional|Senin, 3 Februari 2025, 07:07
Bandarlampung, jurnalsumatra.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung mengamankan satu orang yang memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,2 kilogram (Kg) di Kecamatan Baca Selengkapnya
Seluruh WNI Segera Bisa Skrining Kesehatan Mental Gratis
Nasional|Minggu, 2 Februari 2025, 14:39
Jakarta, jurnalsumatra.co – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengungkap seluruh masyarakat Indonesia akan bisa mengakses skrining kesehatan mental secara gratis, Baca Selengkapnya
70.000 Hektar Lahan di Kalimantan Barat Disita Kejaksaan Agung
Nasional|Minggu, 2 Februari 2025, 14:37
Pontianak, jurnalsumatra.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita lahan seluas 68.338 hektar milik Dulta Palma Group dan 1.577 hektar lahan yang dikelola Baca Selengkapnya












Komentar