“Seharusnya pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sebelum memberikan Kompensasi wajib melakukan sosialisasi, pendataan dan inventarisasi rencana pembangunan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik kepada masyarakat yang akan dilintasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik melalui kantor kelurahan/desa, kecamatan, atau kabupaten/kota setempat,” ucapnya lugas.
Selanjutnya, menurut Sanderson, lembaga Penilai menetapkan hasil besaran Kompensasi berdasarkan formula perhitungan Kompensasi bersifat final dan menjadi dasar bagi pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam pemberian Kompensasi untuk segera dilakukan pembayaran disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari unsur pimpinan kelurahan/desa atau aparat setempat, agar tidak terjadi kisruh seperti saat ini.
“Nah, untuk pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik juga wajib memberikan ganti kerugian atas kerusakan pada bangunan, dan/ atau Tanaman dan tegakan lainnya yang terjadi pada saat penarikan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan wajib menyampaikan laporan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) terkait penyelesaian Kompensasi terhadap tanah, bangunan, dan/atau Tanaman, sebelum melaksanakan penarikan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik,” tutup Sanderson.
Kepala Desa Singapura Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat Arsito Hasan SP dikonfirmasi mengaku, terkait koordinasi yang telah dilakukan PT. GL terhadap ganti rugi atau Kompensasi pada warga atas tanah, bangunan, dan/atau Tanaman yang terkena tiang dan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik diwilayahnya, belum ada sama sekali. “Belum ada, saat ini adanya kompensasi atas tanah, bangunan atau tanaman yang terkena tiang dan jaringan Transmisi Tenaga Listrik yang masuk dalam wilayahnya,” kilah kepala desa Singapura.
Sementara, Humas PT.GL Dafri Yohari dibincangi melalui via Handphonnya mengaku, terkait persoalan yang ada, sudah ada kata kesepakatan. Untuk itu, rencananya, dalam waktu dekat ini, akan memindahkan tiang tersebut. “Dengan pemerintah setempat kita belum memberitahu, tapi, dengan warga yang Lahan atau Tanahnya dipasang tiang sudah ada kata kesepakatan. Insyaallah, dalam waktu dekat akan kita geserkan, namun, dikarenakan ini masih dalam suasana Lebaran kita masih menunggu Tim Tekhnis untuk memindahkan tiang tersebut, karena, memindahkan tiang itu butuh alat khusus,” ucap Humas PT.GL. (Din)













Komentar