Lahat, jurnalsumatra.com – Perburuhan terhadap pelaku kasus tindak pidana Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan LP/A- 01/VII/2021/SS/Res Lahat/Sek Pajar Bulan, tanggal 14 Juli 2021, dengan TKP di Tebing Ayek Bengkok. Rabu tanggal 14 Juli 2021 sekira pukul 21.30 WIB anggota piketan SPK mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Umum Tebing Ayek Bengkok Desa Talang Padang Tinggi Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat ditemukan seorang laki laki yang tergeletak ditengah jalan Aspal dalam keadaan berlumuran darah.
Agar para tersangka tidak kabur jauh, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Burmawi S.Ik, Kanit Pidum Polres Lahat IPDA Budi Agus SE, dan anggota Buruh Sergap (BUSER) Polres Lahat, bergerak cepat, menggali berbagai informasi, guna mencari keberadaan tersangka. Alhasil, tidak harus menunggu waktu yang lama, kedua pelaku berhasil dibekuk.
Atas keberhasilan inilah, membuat Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Haryono S.Ik, pada Senin (02/08/2021) sekira jam 08.00 WIB, memimpin apel upacara pemberian Penghargaan kepada 21 personil Polres Lahat dan Polsek atas terungkapnya pelaku kasus tindak pidana 338 dan 365 KUHP tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Dalam giat pemberian Penghargaan tersebut diikuti oleh Waka Polres Lahat Kompol Jossy Andrianto Sst.MM, PJU Polres Lahat, Perwira Polres Lahat, Kapolsek dan anggota BUSER Polres Lahat, yang mendapatkan Penghargaan. Untuk rangkaian kegiatan apel upacara pemberian Penghargaan itu sebagai berikut. Sekira jam 08.00 WIB Kapolres Lahat memimpin apel upacara pemberian Penghargaan kepada 21personel Polres Lahat dan Polsek Pajar Bulan.
Terbongkarnya dua pelaku kasus tindak pidana 338 dan 365 KUHP tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Sehingga, 21 personil baik dari Polres Lahat maupun Polsek Pajar Bulan mendapatkan Penghargaan dari Kapolres Lahat sesuai dengan skep Kapolres Lahat No. Skep / 55/VIII/2021/ tanggal 01 Agustus 2021 yang terdiri dari 4 Perwira.
Diantaranya, AKP Kurniawi H Burmawi S.Ik selaku Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Lasmini Darda SH selaku Kapolsek Pajar Bulan, IPDA Budi Agus SE selaku Kanit Pidum Polres Lahat, IPDA Supran Ependi selaku Kanit Reskrim Polsek Pajar Bulan, dan, 17 Bintara unit Buruh Sergap (BUSER) Polres Lahat serta anggota Polsek Pajar Bulan.
Pemberian Penghargaan kepada 21 personel Polres Lahat atas keberhasilan ungkap kasus Curas dan pembunuhan terhadap korban bernama Mastawan warga Desa Suka Jaya Kecamatan Pagar Alam Utara, untuk lokasi TKP di Jl Umum Tebing Ayek Bengkok Desa Talang Padang Tinggi Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.













Komentar