Berdasarkan LP/A – 166/XII/2020/Sumsel/Res Lahat, tanggal 01 Desember 2020 yang diterima oleh Polres Lahat, serta didukung dari keterangan saksi Wana (70) Asmi (45) dan Nopriansyah (18) ketiganya merupakan warga Jl Curup Ganya RT 11 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, unit Reskrim Polres Lahat terus mendalami dan mengali berbagai informasi terkait keberadaan tersangka Ari Anggara (26) warga Desa Giri Mulya unit 3 Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat memberikan penghargaan atas Prestasi yang di capai oleh seluruh personel Sat Reskrim Polres Lahat, serta atas kesiagapan personel dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) dan bantuan masyarakat dan PR tahun 2020 silam, dapat dibongkar atau dibayar oleh Satreskrim Polres Lahat. “Selaku Kapolres Lahat saya mengucapkan banyak terima kasih, atas keberhasilan ungkap kasus tahun 2020 lalu, semoga dengan niat dan kerja yang ikhlas akan membantu keberhasilan dan kesuksesan dalam pelaksanaan tugas kita sehari-hari,” kata AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik dalam penyampaiannya.
Menurutnya, dengan adanya pemberian Penghargaan kepada personel yang berprestasi di harapkan bisa menimbulkan semangat lebih tinggi, dalam melaksanakan tugas bagi personel sesuai dengan wujud implementasi program pioritas Kapolri, menuju Polri yang presisi di bidang transpormasi organisasi serta memotivasi prestasi dan kinerja yang baik dibidang operasional, maupun di bidang pembinaan sehingga berdampak pisitif bagi kemajuan institusi Polri khususnya Polres Lahat. Dalam kesempatann ini, Kapolres Lahat menekankan kepada seluruh anggota untuk tetap semangat dalam melaksanakan tugas, dan, hindari pelanggaran apalagi tindak pidana yang akan merugikan diri sendiri dan institusi Kepolisian Republik Indonesia yang dicintai ini. (Din)













Komentar