oleh

Polsek Merapi Amankan Pelaku Pengeroyokan

Tidak berhenti disitu saja, sambung Liespono, korban terus dikejar oleh pelaku dengan menggunakan mobilnya, tepat di TKP di Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur, si Korban distop oleh Pelaku bersama dengan teman temannya dengan menggunakan sepeda motor (SPM) dan langsung dipukuli. “Bukan hanya memukuli korban, si Pelaku juga memecahkan kaca pintu sebelah kanan. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka memar ditangan bagian sebelah kiri, dan kaca pintu mobil sebelah kanan pecah, lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Merapi Barat Lahat,” tambahnya.

Sedangkan, untuk kronologis penangkapan diakui Liespono, pada Minggu tanggal 26 September 2021 sekira jam 01.30 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Merapi Barat, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat, IPDA Hendrawan Kusuma bersama dengan Opsnal Polres Lahat berhasil mengamankan salah satu diduga Pelaku ASN yang bernama Samsul Bahri di Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, dan diamankan di Polsek Merapi Barat.

Pengejaran tersangka lainnya, berlanjut keesokan harinya Minggu sekira pukul 15.30 WIB, dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Lahat dan unit Reskrim Polsek Merapi Barat yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi S.Ik dan Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat IPDA Hendrawan Kusuma berhasil mengamankan diduga Pelaku lainnya yakni, Jefrianto ditempat persembunyiannya di Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur Lahat, dan telah diamankan di Polsek Merapi Barat.

Selanjutnya, diterangkan Liespono, sekira pukul 18.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Lahat dan unit Reskrim Polsek Merapi Barat, juga berhasil menangkap tersangka lainnya bernama Febriadi dari tempat persembunyiannya di Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat. “Kini ketiga tersangka kasus Pengeroyokan terhadap seorang mobil dump diesel dengan TKP di Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur, telah diamankan dikantor Polsek Merapi Barat berikut barang bukti (BB) 1 batang besi bulat berukuran lebih kurang 60 CM, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Liespono. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed