oleh

Riau temukan hewan penular rabies 224 ekor Januari-Agustus 2021

Pekanbaru, jurnalsumatra.com – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau periode Januari-Agustus 2021 mencatat sebanyak 224 hewan penular rabies (HPR) dengan jumlah kasus orang tergigit sebanyak 246 orang.

“Data HPR pada tahun 2021 itu tercatat meningkat sebanyak 22 ekor HPR dibandingkan periode yang sama tahun 2020 yang tercatat HPR yang menggigit sebanyak 202 ekor, dengan jumlah orang tergigit 224 orang,” kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov Riau, drh Faralinda Sari di Pekanbaru, Senin.

Menurut dia, vektor utama rabies di Indonesia berasal dari kera dan kucing sebesar 2 persen, dan anjing sebesar 98 persen.

Pada periode yang sama tahun 2021 katanya menyebutkan, kasus rabies di Riau tahun 2020 jumlah HPR menggigit mencapai 202 ekor dengan jumlah orang tergigit 224 orang. Dari kasus itu positif berdasarkan hasil pemeriksaan HPR tercatat sebanyak 30 ekor dari 202 PHR yang menggigit.

“Berikutnya hasil pemeriksaan HPR negatif rabies sebanyak 6 ekor (3,0 persen), Lysis sebanyak 12 ekor (5,9 persen) , hilang sebanyak 45 ekor (22,3 persen) dan bebeas observasi sebanyak 109 ekor (54,0 persen),” katanya.

Untuk tahun 2021, katanya lagi, tercatat sebanyak 224 jumlah HPR menggigit, dengan jumlah kasus orang tergigit sebanyak 246 orang (masih periode Januari-Agustus 2021). Berdasarkan pemeriksaan HPR tercatat dari 224 jumlah HPR menggigit itu kasus positif sebanyak 11 ekor (4,9 persen), negatif 5 ekor (2,2 persen) , lysis 28 ekor (12,5 opersen).

Dan berdasarkan hasil pemeriksaan HPR dinyatakan hilang sebanyak 53 ekor (23,7 persen) dan bebas observasi 127 ekor (56,7 persen). Sementara itu CFR HPR menggigit tahun 2020 sebanyak 202, dan 30 positif rabies sedangkan pada periode Agustus 2021 jumlah HPR menggigit sebanyak 224 dan positif rabies sebanyak 11 ekor.

“Dalam upaya pengendalian rabies di Riau, perlu digencarkan sosialisasi, strategi, penyuluhan, penurunan populasi HPR, dan peningkatan kesadaran masyarakat. Selain itu upaya penegakan hukum kelembangaan dan organisasi, surveilance (PA) , meningkatkan jumlah petugas dokter hewan dan para medis serta meningkatkan sarana dan prasarana pengawasan lalulintas HPR,” katanya.

“Namun demikian Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Riau, terus menggencarkan sosialisasi terkait apa yang harus dilakukan masyarakat jika ada korban yang digigit HPR, yakni mencuci luka terlebih dahulu dengan menggunakan sabun dan dicuci selama 15 menit dengan air mengalir. Berikutnya HPR terkait harus diobservasi terlebih dahalu dan jika HPR itu positif rabies dan setelah memangsa korbannya maka hewan tersebut pasti mati.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed