HNW berpendapat sudah selayaknya bukan hanya kebakaran hutan/lahan tapi juga kebakaran di perkotaan turut diakui sebagai bencana dan masuk ruang lingkup UU Penanggulangan Bencana.
“Agar korban bencana kebakaran di kota-kota dapat secara maksimal dibantu oleh negara,” ujarnya.(anjas)











![Oleh: [Novendra Jali Saketi, M.Pd]](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2025/09/IMG_20250903_185230-150x150.jpg)

Komentar