“Untuk ‘politik balas budi’ ialah karena yang bersangkutan menjadi pendukung sehingga diangkat tidak sesuai aturan dan seleksi terbuka. Untuk mengisi jabatan kepala dinas, sekda, dan jabatan tinggi harus dilakukan melalui promosi atau melalui rotasi dan mutasi yang dilakukan dengan uji kompetensi,” kata dia.(anjas)
KASN: Uji kompetensi bukan untuk melengserkan pejabat

News Feed
Sembuh dan positif COVID-19 di PPU tambah tujuh
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 09:40
Penajam, jurnalsumatra.com – Jumlah pasien yang sembuh dan positif Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, Jumat ini, Baca Selengkapnya
Pimpinan 1 BPK Coffe Morning Bersama Panglima TNI
Nasional|Jumat, 1 Januari 2021, 11:15
Jakarta, jurnalsumatra.com – Coffee Morning Pimpinan 1 BPK RI bersama Panglima TNI, WAMENHAN, KSAU dan para pejabat utama MABES TNI. Pada kali Baca Selengkapnya
Satgas Yonif MR 413 Amankan 1 Pucuk Pistol Jenis Revolver Dari Hasil Sweeping
Jayapura, KRsumsel.com – Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad Pos Nafri berhasil mengamankan 1 Pucuk Pistol Jenis Revolver Colt MFG_CO Baca Selengkapnya
NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila
Teror orang tak dikenal atau OTK menyerang tempat ibadah dan pesantren terjadi lebih dari satu kali di Jawa Timur. Terbaru, serangan OTK Baca Selengkapnya
- Sebelumnya
- 1
- …
- 2,051
- 2,052
- 2,053











Komentar