RUU HKPD, lanjutnya, perlu mendorong administrasi pajak dan retribusi daerah yang efektif dan efisien, seperti digitalisasi pelayanan perpajakan. Pada tataran tindak lanjut di daerah, RUU HKPD perlu menjamin proses perancangan peraturan daerah yang akuntabel dan mendorong terbitnya perda berdaya saing.(anjas)
KPPOD nilai RUU HKPD belum mengandung terobosan fundamental

News Feed
Karo Pemerintahan Pemprov Kepri dan Anggota DPRD Kepri meninggal
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:39
Tanjungpinang, jurnalsumatra.com – Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Haryono dan seorang Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Muhammad Arif meninggal dunia Baca Selengkapnya
Gugus Tugas: Pasien COVID-19 di Kulon Progo tambah 55 kasus
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:37
Kulon Progo, jurnalsumatra.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kulon Progo mencatat pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah itu dalam waktu 24 Baca Selengkapnya
Total pasien COVID-19 sembuh di Sultra 7.037 orang
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:37
Kendari, jurnalsumatra.com – Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan total pasien sembuh dari virus corona jenis baru itu di Baca Selengkapnya
Kapolrestabes: Jumlah tindak pidana di Medan meningkat enam persen
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:36
Medan, jurnalsumatra.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, mencatat jumlah tindak pidana di wilayah tersebut sepanjang 2020 mengalami peningkatan Baca Selengkapnya
Ketua DPD apresiasi SIM gratis bagi warga tak mampu
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:36
Jakarta, jurnalsumatra.com – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi kebijakan pengurusan SIM gratis bagi warga tak mampu. Ketua DPD RI Baca Selengkapnya












Komentar