RUU HKPD, lanjutnya, perlu mendorong administrasi pajak dan retribusi daerah yang efektif dan efisien, seperti digitalisasi pelayanan perpajakan. Pada tataran tindak lanjut di daerah, RUU HKPD perlu menjamin proses perancangan peraturan daerah yang akuntabel dan mendorong terbitnya perda berdaya saing.(anjas)
KPPOD nilai RUU HKPD belum mengandung terobosan fundamental

Komentar