Tanpa mengulur waktu lagi, barang bukti bersama tersangka langsung digelandang ke Mapolres Lahat, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, guna proses hukum yang berlaku. “BB yang diamankan 1 paket sedang serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat brutto 2,31 gram, 1 paket kecil serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat brutto 0,23 gram, 1 linting sisa hisapan diduga Narkotika jenis Ganja berat brutto 0,32 gram, 1 linting diduga Narkotika jenis Ganja, dengan berat brutto 0,41 gram, 1 unit Timbangan Digital warna hitam, 1 set alat hisap Shabu/bong, 1 unit Handphone Android merk Vivo warna biru. Total berat Shabu 2,54 gram, berat Ganja 0,73 gram. TSK disangkakan Primer Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009, Subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009,” pungkas Liespono. (Din)
Satnarkoba Polres Lahat Bekuk Pengedar Shabu

News Feed
Satresnarkoba Kembali Meringkus Pengedar Shabu
Kriminal|Jumat, 15 Januari 2021, 21:50
Lahat, jurnalsumatra.com – Waw, hanya berjarak satu hari, Satresnarkoba Polres Lahat dibawa pimpinan AKP Zulfikar SH MH bersama Anggotanya, kembali mengungkap dan Baca Selengkapnya
Ketemuan Ditanjung Payang Hery Dicokok Satresnarkoba
Kriminal|Jumat, 15 Januari 2021, 21:48
Lahat, jurnalsumatra.com – Tindakan cepat dan tepat, kembali ditunjukkan oleh Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH bersama anggotanya dalam Baca Selengkapnya
Pelaku Curat Diamankan Polsekta Lahat
Kriminal|Jumat, 15 Januari 2021, 11:54
Lahat, jurnalsumatra.com – Satu dari tiga pelaku kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana yang terjadi Baca Selengkapnya
Unit Pidsus dan Opsnal Tiger Amankan Tersangka Anirat
Kriminal|Jumat, 15 Januari 2021, 11:51
Lahat, jurnalsumatra.com – Samarudin (48) warga Desa Padang Perigi Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat yang merupakan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana Baca Selengkapnya
Prilaku Bejat Suwardi Berakhir Dibalik Jeruji Besi
Kriminal|Kamis, 14 Januari 2021, 13:25
Muba, jurnalsumatra.com – “Ya, aku melakukan pertama pada bulan 5 tahun 2020 dan untuk yang kedua kali nya dua minggu setelah kejadian. Baca Selengkapnya












Komentar