Muba, jurnalsumatra.com – Narkotika jenis Shabu sebanyak 26 paket berhasil disita oleh Tim TEKAB 204 Polsek Bayung Lencir Resor Musi Banyuasin (Muba). Dalam penangkapan itu, polisi juga menangkap satu orang tersangka yakni SAMSURI (53) warga Dusun I Desa Pagar Desa Kec.Bayung Lencir.
“Pengungkapan kasus narkoba ini berawal tentunya dari adanya informasi dari masyarakat kepada anggota Tim kita bahwa adanya bandar narkoba yang sering mengedarkan sabu. Lalu kita lakukan penyelidikan”Ujar Kapolres muba Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby, SH saat dihubungi, Selasa,(01/02/2022).
Dijelaskan nya, dalam kasus ini polisi menyita dari seorang bandar dengan berat Bruto 58,80 gram. Sabu tersebut telah dibagi menjadi dua puluh enam paket. “Bukan hanya itu saja 1 (Satu) Buah Timbangan digital warna hitam merk HWH Pocket Scale, 3 (Tiga) Buah sekop plastik yang terbuat dari pipet, 1 (Satu) Bal plastik bening, 1 (satu) unit Hp Nokia Warna Hitam, Juga kita sita” Jelas Deby.
Hasil dari penyelidikan lanjut Deby, polisi mengetahui identitas pemilik sabu beralamatkan Dusun I Desa Pagar Desa Kec.Bayung Lencir kab.muba tepatnya di Pondok Kebun Sawit, bahkan saat dilakukan penggerebekan, tersangka ini sedang menimbang sabu. “Kita tangkap Minggu, 30 Januari 2022 sekira Jam 12.00. Wib. Saat digrebek si bandar sedang menimbang sabu. Saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke sat res narkoba Polres Muba guna penyidikan selanjutnya.”Tegasnya. (Rafik Elyas)
Komentar