oleh

Polda DIY Ungkap Banyak Kasus

Kepada tersangka RO dikenai Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 53 ayat 1 KUHP. Sedangkan DH dikenai Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 60 ayat 4 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Secara umum, modus transaksi yang dilakukan adalah dengan menggunakan WhatsApp (WA), pembayaran melalui transfer, dan barang dikirim dengan diletakkan di suatu tempat yang disepakati. (Affan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed