Kepada tersangka RO dikenai Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 53 ayat 1 KUHP. Sedangkan DH dikenai Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 60 ayat 4 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Secara umum, modus transaksi yang dilakukan adalah dengan menggunakan WhatsApp (WA), pembayaran melalui transfer, dan barang dikirim dengan diletakkan di suatu tempat yang disepakati. (Affan)











![Oleh: [Novendra Jali Saketi, M.Pd]](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2025/09/IMG_20250903_185230-150x150.jpg)

Komentar