Kepada tersangka RO dikenai Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 53 ayat 1 KUHP. Sedangkan DH dikenai Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 60 ayat 4 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Secara umum, modus transaksi yang dilakukan adalah dengan menggunakan WhatsApp (WA), pembayaran melalui transfer, dan barang dikirim dengan diletakkan di suatu tempat yang disepakati. (Affan)
Komentar