oleh

Sedang Dipijat Alpian Dibacok Dengan Celurit

Muba, jurnalsumatra.com – Tim Unit Reskrim Polsek Sungai keruh, Resort Musi Banyuasin berhasil membekuk pelaku pengeniayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku Memed (31) warga Dusun III Desa Bailangu Kecamatan Sekayu Kabupayen Musi banyuasin, berhasil ditangkap polisi setelah beberapa jam kabur usai melakukan penganiayaan terhadap ALPIAN (53) yang juga warga Desa Bailangu Kec. Sekayu pada, Ahad (07/08/2022), sekira pukul 19.30 wib.

Kapolres Musi Banyuasin Akbp Siswandi,Sik,SH,MH. Melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Vico Fariul Fajar, S.Tr.K., M.Si., mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Dusun IV Desa Sindang Marga  Kecamatan Sungai Keruh Muba. “Pada saat itu korban sedang di pijat/di urut di seban sebelah rumah sdr H dan dari belakang sesaat korban sedang dipijat/di urut dari belakang pelaku MEMED muncul dan langsung membacok korban dengan sebilah Celurit yang di bawa pelaku yang mengakibatkan Korban mengalami Luka bacok pada bagian punggung sebelah kiri dan paha sebelah kanan.”Ujarnya.

Lanjut Vico, usai kejadian korban langsung dibawah ke Puskesmas tebing bulang namun belum sampai korban meninggal dunia, sementara pelaku usai melakukan penganiayaan langsung melarikan diri. “Pelaku dan korban merupakan teman akrab, sama-sama rekan kerja dikebun karet milik kakak korban yang belum lama bekerja yang sebelumnya pelaku diajak korban untuk bekerja menyadap karet milik kakak korban didesa Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba,”terangnya.

Vico menjelaskan, berselang 3 jam dari kejadian Pelaku berhasil ditangkap Unit reskri yang dipimpin kanit reskrim Aipda Candra Nasution,S.H. Bersama anggota saat bersembunyi di perkebunan yang berada di Dusun IV Desa Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh. Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan,  kemudian pelaku dibawa langsung ke Polsek Sungai Keruh guna proses Penyidikan lebih lanjut.”Jelasnya.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 1 (satu) Bilah Celurit yang digunakan pelaku, 1 (satu) Helai celana jeans warna Biru Dongker ( milik tersangka ), 1 (satu) Helai Baju kaos putih ( milik tersangka ) dan 1 (satu) Helai sarung (milik korban). Di hadapan Polisi ia Pelaku, mengaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran cemburu terhadap korban karena korban berusaha menggoda istri pelaku.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP , lebih subsider  pasal  351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,”Tegas Kapolsek. (Rafik Elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed