oleh

Polres Muba Menangkap Kawanan Pencuri Kabel Listrik

Muba, jurnalsumatra.com – Tim Srigala Kepolisian Resort Musi Banyuasin (Mba) dengan dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Muba Iptu Dedi Kurniawan SH MH, berhasil mengamankan kawanan pencuri kabel listrik milik PLN yang berada diwilaya hukum Polres Muba.

Masing-masing pelaku pencurian yakni Panji Irawan, Candra Irawan, M Maulana Pratama. Selain itu polisi juga mengamankan satu  orang penadah pencurian bernama Yono. Sebagaimana diketahui ke-empat orang tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Sekayu. “Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat dan laporan pihak PLN, laporan terakhir para pelaku melakukan pencurian kabel di desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu pada tanggal 2 September 2022. Sehingga pihak PLN menderita kerugian sebesar Rp 46 juta.

Maka berdasarkan laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Muba melakukan penyelidikan. Sehingga unit Pidum langsung melalukan penangkapan terhadap para tersangka,”Ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik saat memipin Pers release yang diwakili Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto dengan didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Rio Adrian, dan KBO Reskrim Iptu Indra Jaya, Jum’at (9/9/2022) bertempat di Aula H Alex Noerdin Polres Muba.

Susianto menjelaskan, bahwa para tersangka diamankan selama 4 hari berturut-turut, mulai dari tanggal 05-08 September 2022. “Modus para tersangka ini berpura-pura sebagai petugas PPL, lalu mereka melakukan pencurian kabel, dengan melemparkan kayu dengan tali ke kabel, lalu menariknya ke bawah. Kemudian memotongnya dengan gergaji besi,” Jelasnya.

Setelah berhasil memotong kabel lanjut Susianto, para pelaku mengupas kabelnya dengan Carter didalam hutan. Kemudian para tersangka menjual hasilnya kepada penadanya yakni Yono, dengan  sekitar Rp 17 ribu perkilogram. “Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1, dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara,”Tegasnya. (Rafik Elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed