Tidak bisa dipungkiri, menurut mantan Jendral Bintang Tiga itu, sesuai diatur dalam Pasal 33 ayat 3 undang undang (UU) 1945 mengatur Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasi oleh Negara. “Namun, semata mata tetap untuk kemakmuran rakyat. Akan tetapi, saat ini 98 persen Lahan yang ada di Tiga Kecamatan Merapi Area, bukan milik Jeme Lahat. Melainkan milik orang luar alias milik Pejabat,” pungkasnya. (Din)
Mantan Jendral Siap Perjuangkan Astabara Halaman 2
Mantan Jendral Siap Perjuangkan Astabara

News Feed
Dapur RM Sederhana Nyaris Terbakar
Lahat|Rabu, 6 Januari 2021, 21:21
Lahat, jurnalsumatra.com – Bagian dapur depan Rumah Makan (RM) Sederhana yang terletak di daerah Lembayung Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat terjadi lebaran, Baca Selengkapnya
Belajar Tatap Muka Ditunda
Lahat|Rabu, 6 Januari 2021, 21:17
Lahat, jurnalsumatra.com – Rencana belajar tatap muka di Kabupaten Lahat terpaksa ditunda. Setelah keluarnya surat edaran bupati Lahat tertanggal 30 Desember 2020 Baca Selengkapnya
Kabag Sumda Laksanakan Giat PBB
Lahat|Rabu, 6 Januari 2021, 21:12
Lahat, jurnalsumatra.com – Demi untuk meningkatkan keterampilan dibidang PBB, usai Apel tadi pagi para personil Polres Lahat, pada Rabu (06/01/2021) , laksanakan Baca Selengkapnya
Komentar