Sementara itu Ketua Umum AWDI Budi Wahyudi Syamsu menyampaikan, bahwa AWDI berdiri sudah dua puluh tahun. Dirinya mengimbau agar para wartawan tetap menjalankan profesi pada jalur yang tepat untuk kepentingan bangsa dan negara. “Diharapkan kepada anggota AWDI agar tetap bersinergi dengan Pemkab Muba dan kita jalanakan sesuai aturan yang tertulis dalam UU Pers selain itu, agar segala sesuatu dapat berjalan lancar, tetap jaga kemitraan, kalau ada pemberitaan di luar yang ter ekspos melebih-lebihkan, jangan asal sebar luas saja, justru jalankan mediasi. Kepada Pj Bupati Muba, kalau anggota AWDI ada ada yang nakal nanti silahkan di sentil, dinasehati, kami akan menerima dengan senang hati,”ucapnya. (Rafik Elyas/ril)
Pj Bupati Ajak Wartawan Patuhi UU Pers Halaman 2
Pj Bupati Ajak Wartawan Patuhi UU Pers

News Feed
PMPTSP Muba Sampaikan Hasil Sidak
Musi Banyuasin|Senin, 25 Januari 2021, 19:43
Muba, jurnalsumatra.com – Pengrusakan portal di Jalan Lintas Keluang – Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab Baca Selengkapnya
6.360 Vial Vaksin COVID-19 Tiba di Bumi Serasan Sekate
Musi Banyuasin|Senin, 25 Januari 2021, 19:41
Muba, jurnalsumatra.com – Sebanyak 6.360 vial atau dosis vaksin COVID-19 telah tiba di Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (25/1/2021). Pengambilan vaksin di Gudang Vaksin Baca Selengkapnya
Ponpes Syifaun Hinayyah Butuh Uluran Tangan
Musi Banyuasin|Jumat, 22 Januari 2021, 09:10
Muba, jurnalsumatra.com – Pondok Pasantren Syifaun Hinayyah yang terletak di Desa Bukit Indah (B3) Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) butuh Baca Selengkapnya
Bupati Muba Blusukan Tinjau Genangan Air di Lais
Musi Banyuasin|Rabu, 20 Januari 2021, 22:53
Muba, jurnalsumatra.com – Genangan air akibat curah hujan di Jalan Lintas Betung-Sekayu tepatnya di Simpang Kerang Desa Lais Kecamatan Lais Kabupaten Musi Baca Selengkapnya
PKTM Audensi dengan Kapolres Muba
Musi Banyuasin|Rabu, 20 Januari 2021, 21:48
Muba, jurnalsumatra.com – Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang larangan pesta malam ditambah lagi surat edaran atau himbawan bagi pelaksana hajatan resepsi/pernikahan, Baca Selengkapnya
Komentar