Atas dasar tersebut juga, pihaknya sudah mengajukan perdata ke Pengadilan Negeri Kayuagung dan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau inkrah. “Jadi sewaktu saya mengajukan ke PN Kayuagung telah diputuskan jika surat SPH itu memang benar adanya dan telah dikabulkan,”sebutnya.
Adapun terhadap lahan tersebut, Budi meminta kepada pihak yang terkait untuk dapat mengembalikan tanah, status kepemilikan dan tanam tumbuh di atasnya. “Kalau memang tidak bisa diganti rugi, tolong buatkan surat secara resmi untuk pelimpahan hak atas tanaman sawit tersebut,”tutupnya.
Sementara itu, pihak PT. LKI saat dikonfirmasi melalui nomor 0827-2148-XXXX, Jum’at (10/3) Tak kunjung merespon atau mengangkat telepon. (****)
Komentar