Muaraenim, jurnalsumatra.com-Bertempat di kantor kepala desa Tanjung tiga, Pemerintah desa (Pemdes) Tanjung tiga, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap 1, selama tiga bulan yakni Januari, Februari dan maret Tahun Anggaran 2023 senin (03/04/2023).
Kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah dalam membantu perekonomian masyarakat yang terdampak kemiskinan ekstrim dan juga diutamakan kaum lansia, disabilitas dan stunting adapun untuk satu KPM menerima BLT DD sebesar Rp,300,000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) perbulan dan artinya dalam tiga bulan atau tahap 1 menerima sebesar Rp,900,000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Desa (Kades) Tanjung tiga Marta Dinata.
Dalam sambutannya, Kades Tanjung Tiga Marta Dinata berpesan kepada Keluarga penerima manfaat agar belanjakan uang bantuan tersebut ke bahan pokok seperti, beras, gula, minyak sayur dan kebutuhan pokok lainnya.
“Saya mengimbau kepada KPM agar belanjakan bantuan BLT DD ke bahan pokok seperti beras, gula, minyak sayur juga kebutuhan pokok lainnya,yang pasti untuk kebutuhan sehari-hari, apalagi saat ini bertepatan di bulan Ramadhan, mungkin untuk kebutuhan berbuka puasa,”ujar Marta Dinata
Kades juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan dan mendoakan semoga lancar diterima amal ibadahnya dan selalu diberi kesehatan dalam menjalan kan ibadah puasa.
Hadir dalam acara tersebut Dinas PMD Kecamatan Belida darat, BPD , Kadus, RT, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas dari Polsek Lembak, Babinsa Koramil 404-01/Gelumbang, perangkat Desa dan seluruh KPM penerima BLT DD.
Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2023 Desa Tanjung tiga bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2023 ini adalah KPM yang telah ditetapkan melalui proses musdessus tahun 2022, yang ditetapkan minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari Anggaran Dana Desa, maka untuk KPM Desa Tanjung tiga berjumlah 25 Kpm.
Sesuai aturan Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Rebulik indonesia tahun 2022 Tentang proritas penggunaan dana desa tahun 2023 dan untuk melaksanakan pasal 35 ayat 1,Peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 201/PMK07/2022 Tentang pengelolaan Dana Desa. (Aris)













Komentar