Sangat disayangkan, sikap yang seyogyanya tidak patut disampaikan oleh kepala daerah, justru dilontarkan Cik Ujang di hadapan demonstran. Di mana sikap semestinya harus merangkul semua elemen. Namun sebaliknya, justru membuat suasana menjadi keruh, dengan para pendukung bupati yang meneriakan suara bernada mengejek para pendemo.
Salah satu tanggapan yang ditangkap para demonstran, adalah pernyataan Cik Ujang sebagai Bupati merembet kemana-mana. Cik Ujang diduga mengeluarkan fitnah nyata yang seharusnya tidak keluar dari seorang Bupati. Dalam pernyataannya, Cik Ujang mengatakan penerimaan PPK dan PPS tahun ini dijual belikan, padahal sidang hasil DKPP sudah selesai dan hanya mendapat peringatan yang artinya tidak terbukti ada suap dalam hal itu.
“Tahun ini jadi PPK 10jt, PPS 5jt, sampai (kabar itu) ke bupati, dulu tidak seperti ini, baru tahun inilah”, ujar Syaih Muhammad Amirullah Ketua Sapma Lahat, menirukan ucapan Bupati Lahat, Selasa (15/5/2023). Tidak hanya itu, lanjut Syaih, Bupati juga menambahkan peringatan kepada sebagian para pendemo yang berstatus PPK dan PPS yang mengikuti aksi tersebut, mengeluarkan tuduhan proses penerimaan PPK dan PPS yang keluar dari substansial yang dituntut pendemo.
“Saya ingatkan kepada PPK PPS ya, kamu jadi itu pak bupati tau, pak bupati tau kamu njadi itu sampai ngeluarka duit untuk jadi PPK / PPS, tahun dulu dak katek yang sampai keluarkan duit, semenjak KPU ini yang mbayar ni”. Dari statmen tersebut, secara tidak langsung Bupati Cik Ujang sudah menuduh KPU bermain sogok, PPK serta PPS menyogok badan KPU dengan uang lima sampai sepuluh juta untuk menjabat PPK dan PPS, bahkan diduga tergolong melanggar Undang-undang Pasal 310 ayat (1) dan atau Pasal 311 ayat (1),” ucapnya.(din)
Komentar