oleh

58 KPM di Desa Sukajadi Terima BLT DD Tahap2

MuaraEnim, jurnalsumatra.com – Bertempat di kantor kepala desa Sukajadi,,Pemerintah desa(Pemdes) Sukajadi,Kecamatan  sungai rotan,Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan, menyalurkan  Bantuan Langsung Tunai  Dana Desa (BLT DD)  Tahap 2, selama tiga bulan yakni April,mei dan juni,Tahun Anggaran 2023 ,pada jum’at, (23/06/2023)

Kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah dalam membantu perekonomian masyarakat yang terdampak kemiskinan ekstrim dan juga diutamakan kaum lansia, disabilitas dan stunting.adapun untuk satu KPM menerima BLT DD sebesar Rp,300,000(Tiga Ratus Ribu Rupiah) perbulan dan artinya dalam tiga bulan atau tahap 2 menerima sebesar  Rp,900,000(Sembilan Ratus Ribu Rupiah).dan bantuan tersebut di serahkan langsung oleh kepala desa Sukajadi Edi yanto

Dalam sambutan nya,Kepala Desa(Kades) Sukajadi Edi Yanto berpesan kepada Keluarga Penerima Manfaat agar belanjakan uang bantuan tersebut ke bahan pokok seperti,beras,gula,minyak sayur dan kebutuhan pokok lainnya, “Saya menghimbau kepada KPM agar belanjakan bantuan BLT DD ke bahan pokok seperti beras,gula,minyak sayur juga kebutuhan pokok lainnya,yang pasti untuk kebutuhan sehari-hari.ujar kades

Sementara itu Camat Sungai Rotan Abdul Haris,SIP,MSi  dalam sambutan nya berharap gunakan bantuan tersebut dengan sebaik baik nya,apalagi sebentar lagi hari raya idul adha,dirinya berharap belanjakan bahan pokok, “Saya berharap kepada KPM agar gunakan bantuan ini sebaik baiknya,apalagi sebentar lagi hari raya idul adha,sebaiknya belanjakan ke bahan pokok,khususnya kebutuhan sehari hari,”ujar Camat

Hadir dalam acara tersebut Kasi PMD  kecamatan sungai rotan  Miswanto BPD ,Kadus,RT,Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas dari Polsek Sungai rotan, Babinsa Koramil 404-01/Gelumbang, perangkat Desa dan seluruh KPM penerima BLT DD. Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2023 Desa Sukajadi  bulan april mei dan juni tahun 2023 ini adalah KPM yang telah ditetapkan melalui proses musdessus tahun 2022, yang ditetapkan minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari Anggaran Dana Desa, maka untuk KPM Desa Sukajadi berjumlah 58KPM.

Sesuai aturan Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Rebulik indonesia tahun 2022 Tentang proritas penggunaan dana desa tahun 2023 dan untuk melaksanakan pasal 35 ayat 1,Peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 201/PMK07/2022 Tentang pengelolaan Dana Desa ,(Aris k)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed